Urusan Pertanahan

No. SK: 2 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan KK Almarhum / Almarhumah;
  3. FC Akta Kematian Almarhum/ Almarhumah
  4. FC Surat Nikah Almarhum/ Almarhumah;
  5. FC KTP dan KK para Ahli Waris
  6. FC Akta Kelahiran/ijazah para Ahli Waris;
  7. FC KTP 2 orang saksi warga Cipinang Muara
  8. Apabila Pewaris tidak mempunyai anak diharapkan membuat Surat Pernyataan

  1. Pemohon Datang Ke Kelurahan dan mengisi buku tamu sesuai keperluannya
  2. Diarahkan untuk bertemu dengan Kasi Pemerintahan atau Staf Seksi Pemerintahan
  3. Konsutasi sekaligus pemeriksaan berkas oleh Kasi Pemerintahan / Staf dengan Pemohon
  4. Berkas diterima dan diproses untuk pembuatan Draf Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Draf dibawa pulang untuk ditandatangani oleh para Ahli Waris, 2 oranga saksi dan Ketua RT/RW
  6. Selanjutnya Draf yang sudah ditandatangani dikembalikan ke Kelurahan untuk diregister di Buku Ahli Waris dan ditandatangani oleh Lurah
  7. Setelah ditandatangani Lurah, pemohon membawa Surat Keterangan Ahli Waris ke Kantor Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat Kecamatan

1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris

2. Kasi Pemerintahan / Staf Pemerintahan menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan Persyaratan 

3. Kasi Pemerintahan / Staf Pemerintahan membuat draf Surat Keterangan Ahli Waris

4. Pemohon menerima Draf Surat Keterangan Ahli Waris untuk ditandatangani Para Ahli Waris, 2 (dua) Orang Saksi dan dikuatkan dengan Ketua RT dan RW kemudian dikembalikan ke Kelurahan untuk diregister di Buku Ahli Waris dan ditandatangani oleh Lurah.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

KANTOR LURAH KELURAHAN CIPINANG MUARA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Urusan Pertanahan"