No. SK: 2 TAHUN 2022
1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
2. Kasi Pemerintahan / Staf Pemerintahan menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan Persyaratan
3. Kasi Pemerintahan / Staf Pemerintahan membuat draf Surat Keterangan Ahli Waris
4. Pemohon menerima Draf Surat Keterangan Ahli Waris untuk ditandatangani Para Ahli Waris, 2 (dua) Orang Saksi dan dikuatkan dengan Ketua RT dan RW kemudian dikembalikan ke Kelurahan untuk diregister di Buku Ahli Waris dan ditandatangani oleh Lurah.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
KANTOR LURAH KELURAHAN CIPINANG MUARA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store