Konsultasi Data

No. SK: 001a/7315.06 Tahun 2023

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Mendapatkan layanan konsultasi sesuai antrian jika datang langsung
  3. Mendapatkan layanan konsultasi melalui email, surat dan telepon

5 hari kerja 

Senin – Kamis    : Pukul 08.00 – 15.30 WITA 

Jumat                 : Pukul 08.00 – 16.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Jasa Konsultasi Statistik dan Jasa Konsultasi Produk BPS

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Kabupaten Pinrang. 

Telp. : (0421) 921021 

WhatsApp : 0852-3244-8912 (Almira) 

Email : bps7315@bps.go.id 

Layanan Pengaduan : 

https://www.lapor.go.id/ 

 https://s.bps.go.id/bpspinrang_pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store