Updating DTKS

  1. Berita Acara Musdes/Muskel

  1. Usulan dan perbaikan data desa/kelurahan disertai BA musdes/muskel
  2. Usulan dan perbaikan data dimasukkan ke dalam Aplikasi SIKS-NG Kemensos RI
  3. Pengesahan di setiap bulannya disahkan dengan dilampiri rekomendasi kepala daerah
  4. Proses validasi dilakukan melalui aplikasi oleh kemensos dan menjadi dasar diterbitkannya SK Menteri tentang Data DTKS

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Data DTKS

Penanganan pengaduan dilakukan secara konsultasi dengan pemdes

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Updating DTKS"