Standar Pelayanan Urusan Pertanahan

  1. pengantar RT RW
  2. FC KTP dan KK para Ahli Waris
  3. FC KTP KK Pewaris
  4. FC Akta Kelahiran /Ijazah para ahli waris
  5. FC dan asli surat kematian pewaris/akta kematian/surat keterangan kematian dari RS/Puskesmas/iyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan
  6. Surat Pernyatan dari ahli waris (beramaterai Rp. 10.000 )
  7. Surat Kuasa (bermaterai Rp. 10.000)
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000
  9. FC dan Asli akta cerai (apabila bercerai)
  10. FC dan asli sureat kematian ahli waris/akta kematian/surat keterangan pelaporan kematian/surat keterangan kematian dari RS/puskesmas
  11. FC dan asli KTP istri/suami dan anak kandung para ahli waris yang telah meninggal

  1. pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatangan surat keterangan ahli waris
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (PTSP).

--

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan penandatanganan surat keterangan ahli waris (WNI)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pertanahan"