Pelayanan Rawat Inap

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  1. Kartu identitas pasien : KTP/KK/KIA
  2. Kartu JKN/KIS
  3. Surat Keterangan Domisili di Kota Surakarta dari Kalurahan jika m erupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jam inan kesehatan
  4. Kartu berobat jika sudah mempunyai

  1. Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap
  2. Pasien menyerahkan keterangan untuk rawat inap ke petugas
  3. Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap
  4. Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi.
  5. Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani informed consent(persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya
  6. Pasien akan diperiksa swab antigen sebelum masuk ke ruang rawat inap.
  7. Jika hasil pemeriksaan swab antigen Positif petugas merujuk pasien ke rumah sakit atau mengedukasi untuk melakukan isolasi mandiri
  8. Jika hasil pemeriksaan swab antigen negatif Pasien diantar oleh petugas ke ruang rawat inap oleh petugas
  9. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokterd isesuaikan dengan kondisi pasien hasil pemeriksaan
  10. Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.
  11. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter
  12. Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku
  13. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.
  14. Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien

Sesuai kondisi pasien

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Inap


Melalui :

 a. SP4N Lapor

 b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Email : dinkes@surakarta.go.id

 d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

 e. Telepon (0271) - 644704

 f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

 g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"