Pelayanan Perkawinan Pertama

No. SK: 45 TAHUN 2022

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW (asli)
  2. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy e-KTP Kedua Orang Tua ( Jika masih hidup)
  5. Fotocopy Akte Kematian Orang Tua ( Jika sudah Meninggal Dunia)
  6. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan yang di tandatangani bermaterai @ 10.000 oleh yang bersangkutan dan di ketahui oleh kedua orang saksi
  7. Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas
  8. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga Calon Pasangan
  9. Fotocopy e-KTP kedua Orang Saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan ke Kelurahan/Desa setempat.
  2. Verifikasi berkas kelengkapan persyaratan oleh petugas front office (jika belum lengkap pemohon dimohon untuk melengkapi berkas ), (jika lengkap lanjut ke tahap berikutnya).
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu dipanggil petugas.
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan/pengantar
  5. Pemohon menerima surat keterangan/pengantar

3 Jam

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERNIKAHAN

1. Nomor aduan: 021 - 5401151

2. Nomor fax: 021 - 5401151

3. Email: kelurahankapukmuara@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perkawinan Pertama"