Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

  1. Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Akte lahir / Ijasah
  4. Fotokopi ktp ke 2 Orang tua

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store