Pelayanan Bantuan Pengiriman ODGJ

  1. Surat Permohonan Bantuan Trasport
  2. Surat Keterangan Pengantar Dari Desa/Kelurahan atau SKTM, KTP /identitas Keluarga/ Pelapor (pengirim)
  3. Surat Keterangan dari RSJ/D

  1. a.Pemberian Informasi, Laporan Rujukan dari: Kepolisian, Keluarga, Masyarakat, Lembaga Layanan dan Mitra (Satpol PP, TKSK, Koramil, PAYB, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll) b.Verifikasi berkas permohonan bantuan c.Reveiw Inspektorat d.Penerbitan SK Bupati e.Pencairan Dana BKD Penyerahan Bantuan Uang Rp. 500,000

N/A

Tidak dipungut biaya

Bantuan Pengiriman ODGJ

Penanganan pengaduan dapat secara online melalui medsos Dinas Sosial atau offline dengan datang ke kantor pelayanan Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pengiriman ODGJ"