Layanan Perpustakaan

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pasangkayu
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Kabupaten Pasangkayu
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
  4. Pengguna layanan menuju meja layanan saat dipanggil petugas/mesin antrian
  5. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  6. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker (opsional)
  7. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker (opsional)
  8. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan tercetak
  9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Pengguna layanan dapat langsung mencari pustaka yang
dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada aplikasi
pelayanan


Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan
pada unit PST BPS Kabupaten Pasangkayu
Website : Saran Pengaduan Online dan Rating Petugas
Layanan (SPATULA)
E-mail :
bps7605@bps.go.id
SMS/WhatsApp : 0821-7000-7605


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan "