Layanan PenjuaIan Hardcopy dan Softcopy

  1. Mengisi buku tamu dan identitas diri

  1. Pengunjung/tamu datang ke Kantor BPS Kabupaten Sumbawa
  2. Pengunjung/tamu menuju ke Resepsionis
  3. Mengisi buku tamu dan menentukan pilihan layanan
  4. Pilih layanan penjualan hardcopy dan softcopy
  5. Pengunjung/tamu pulang

5 Hari kerja

Berdasarkan PP No 7 Tahun 2015 : Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Hardcopy dan Softcopy

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau siperoleh melalui  Kotak Saran dan Pengaduan pada ruang PST dan atau melalui link  Pengaduan BPS Kab. Sumbawa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PenjuaIan Hardcopy dan Softcopy"