Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Bagi Pasien Baru: a. Form transfer pasien baru dari rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat b. Persetujuan dan penadatanganan form pernyataan rawat inap c. SEP rawat inap bagi pasien dengan jaminan BPJS
  2. Bagi pasien pindahan dari ruangan lain: a. Status pasien b. Form transfer dari ruangan sebelumnya

  1. Bagi Pasien baru/ rujukan a. Pasien diantar petugas Instalasi Rawat Jalan atau Instalasi Gawat Darurat b. Bidan ruangan melakukan serah terima dengan petugas yang mengantar c. Bidan melakukan asesmen awal kebidanan termasuk gizi, skrining nyeri, skrining jatuh, menentukan diagnosa kebidanan dan rencana asuhan kebidanan yang akan diberikan d. Dokter umum akan melakukan asesmen dan pemeriksaan awal untuk menentukan diagnosa dan rencana terapi yang akan diberikan serta melaporkan hasil pemeriksaan kepada DPJP e. Dokter DPJP dalam 24 jam pertama akan melakukan asesmen awal untuk menentukan diagnosa medis, rencana pengobatan/ tindakan, memberikan informasi kepada keluarga dan meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan diberikan f. Bidan memberikan informasi serta intervensi resiko pasien jatuh dan ditandatangani oleh pasien/ keluarga g. Bidan melakukan Discharge Planning
  2. Bagi pasien baru/ rujukan dan pindahan dari ruangan lain a. Bidan memberikan efukasi kepada pasien/ keluarga meliputi asesmen edukasi, penjelasan gelang identitas, orientasi ruangan, cara cuci tangan, etika batuk, pemilahan sampah, penggunaan APD dan manajemennyeri non farmakologis dan ditandatangani pasien/ keluarga b. Bidan menjelaskan rencana tindakan kebidanan dan menjelaskan penggunaan peralatan medis bila diperlukan c. Bidan mejelaskan petugas yang akan memberikan asuhal meliputi DPJP, Dokter Umum, Bidan, Nutrisionis, Petugas Farmasi, Petugas Laboratorium dsb
  3. Bagi Pasien keluar rumah sakit: a. Pasien keluar sembuh, atas permintaan sendiri atau sirujuk diwajibkan melengkapi administrasi dan melakukan pembayaran biaya selama perawatan jika pasien umum dan diberikan keterangan kelahiran/ resume pulang b. Pasien yang akan dirujuk, Bidan akan mempersiapkan berkas rujukan melalui Sisrute, menghubungi petugas Sisrute Rumah Sakit untuk memperoleh informasi ketersediaan tempat tidur bagi pasien. Bidan mempersiapkan tenaga Kebidanan yang akan melaksanakan tugas rujukan c. Pasien yang meninggal akan diantar ke pemulasaran jenazah 2 jam setelah dinyatakan meninggal oleh Dokter dan disertakan Surat Keterangan Kematian

Ruang Rawat Kebidanan dan memberikan pelayanan
kepada pasien dengan kasus kegawatdaruratan selama
24 jam


Kelas perawatan

Kelas I 125.000

Kelas II 75.000

Kelas III 50.000

Visite ruang perawatan

• Dokter umum 25.000

• Dokter Spesialis 40.000

Tarif Tindakan EKG 95.000

Pasang Kateter 80.000

Merawat luka/ ganti balutan 38.000

Merawat luka infeksius 75.000

Tindakan persalinan

tanpa penyulit Bidan 608.000

Dokter Umum 950.000

Dokter Spesialis 1.240.000

Pemakaian alat nebuliser 25.000

Pemakaian monitor 47.000

Pemakaian Syringe pump/ hari 25.000

Pemakaian Infus Pump/hari 25.000

 

Pasien BPJS

Tidak dipungut biaya


Ruang Rawat Kandungan dan Kebidanan

Email : rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Survei Pelayanan Masyarakat/ Kuisioner
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"