Rekomendasi Kegiatan Statistik

No. SK: 56A Tahun 2022

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online.
  2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral.
  3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik.

  1. Pengguna layanan mengajukan rancangan kegiatan statistik baik secara: (a) Online, maupun (b) Offline
  2. Jika pengajuan secara offline, maka operator BPS akan melakukan perekaman rancangan kegiatan statistik ke romantik online.
  3. BPS memeriksa pengajuan rancangan kegiatan statistik melalui Romantik Online.
  4. Jika rancangan kegiatan statistik dinyatakan layak, BPS menerbitkan surat rekomendasi. Namun, jika rancangan kegiatan statistik perlu diperbaiki, maka BPS mengembalikan FS3 ke pengguna layanan.

Penyelesaian pada pelayanan ini biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 7-14 hari kerja, karena disini petugas layanan akan berdiskusi dengan konsumen, kemudian melakukan review dari kegiatan statistik yang akan dilaksanakan oleh konsumen apakah sudah layak atau masih harus dilakukan perbaikan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kegiatan Statistik

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"