Layanan Penerbitan Konfirmasi / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

  1. 1. Fotocopy KTP Pemohon & Pemilik Tanah dan/atau bangunan (FC akta kematian, bila pemilik sudah meninggal)
  2. 2. Fotocopy NPWP pemohon dan fotocopy bukti pelunasan PBB dan SPPT PBB
  3. 3. Fotocopy akte pendirian badan usaha
  4. 4. Fotocopy alas hak (SHM/HGB/HP/SG/TKD/LC/Lainnya) dan fotocopy PBG/SLF bangunan
  5. 5. surat pernyataan bersama pemilik dan pemohon apabila tanah dan /atau bangunan bukan milik pemohon sendiri
  6. 6. Fotocopy akta jual beli/sewa menyewa
  7. 7. surat pernyataan pemohon persetujuan KKPR
  8. 8. surat Kuasa pengurusan permohonan persetujuan KKPR (bila dikuasakan)
  9. 9. Proposal Rencana Kegiatan dan site plan
  10. 10. fotocopy surat rekomendasi KKOP dari otoritas bandara/danlanud, FC surat rekomendasi cell plan, fc persetujuan dari wargga/BA sosialisasi, FC KTP warga (khusus mendirikan menara komunikasi)
  11. 11. Denah Lokasi
  12. 12. Fotocopy PBG (jika ada)
  13. 13. Surat keterangan usaha dari kelurahan

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP Kota Payakumbuh dengan membawa berkas permohonan dengan dokumen persyaratan terlampir
  2. DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan memberikan berkas permohonan lengkap ke DPUPR
  3. DPUPR memproses permohonan dan penilaian persetujuan KKPR
  4. Hasil penilaian persetujuan KKPR yang diterbitkan diberikan ke DPMPTSP sebagai acuan penerbitan KKPR

20 Hari kerja

tarif untuk KKPR Manual gratis, untuk sistem berbayar sesuai dengan PNBP di OSS RBA

Penerbiatan hasil penilaian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR

Layanan Pengaduan:www.lapor.go.id

http://pengaduanpupr.payakumbuhkota.go.id

Instagram:@pupr.kotapayakumbuh
Facebook:pupr.kotapayakumbuh
Whatsapp:082283347884
Call Center KKPR:082385809551
Posko Pelayanan Pengaduan:Dinas PUPR Kota Payakumbuh, jl.Rky.Rasuna Said no 43, kelurahan tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Konfirmasi / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)"