Pelayanan Bantuan Biaya Pemakaman bagi Orang Terlantar dan Panti Asuhan/Jompo

  1. Laporan dari Masyarakat/Polisi/Panti
  2. Surat Keterangan dari Polisi/Rumah Sakit.

  1. Pelapor datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa laporan/surat keterangan
  2. Orang Terlantar meninggal di dalam Lembaga/Panti, Orang Terlantar meninggal tidak mempunyai keluarga dan tidak memiliki alamat tetap
  3. Laporan: Pengurus Panti, Perangkat Desa/Kelurahan, Masyarakat
  4. Verifikasi berkas Permohonan bantuan pemakaman, Verifikasi lokasi jenazah, Pengajuan SK Bupati, Reveiw Inspektorat, Pencairan dana BKD
  5. Dinas Sosial Kab. Boyolali mengeluarkan surat rekomendasi untuk bantuan biaya Pemakaman

N/A

Tidak dipungut biaya

Bantuan Biaya Pemakaman

Penanganan pengaduan dapat secara online melalui medsos Dinas Sosial atau offline dengan datang ke kantor pelayanan Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Biaya Pemakaman bagi Orang Terlantar dan Panti Asuhan/Jompo"