Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung

  1. Menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur oleh lembaga OSS

  1. 1. Pelaku Usaha mengajukan Permohonan Melalui OSS dan mengisi data pribadi Nama & NIK, NPWP dan Rencana Permodalan.
  2. 2. OSS akan Memvalidasi data, Berupa : Kriteria KBLI dan Tingkat Risiko
  3. 3. Hasil Validasi, OSS Menerbitkan NIB

0 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

089503403168

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung"