Persyaratan Nikah

No. SK: 065/018/KEP/2022

  1. Surat Pengantar dr RT/RW,
  2. Fc. KTP dan KK Calon Suami dan Calon Istri
  3. FC Akta Kelahiran Calon Suami dan Calon Istri
  4. Fc. Ijazah Terahir
  5. Akta cerai ASLI/Fc. surat keterangan kematian jika duda/janda
  6. FC Buku Nikah Orang Tua Calon Istri
  7. Fc. KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua
  8. Fc. KTP dan Kartu Keluarga Wali
  9. Fc. KTP Saksi
  10. Surat izin komandan jika TNI/POLRI
  11. Surat izin kedutaan jika WNA
  12. Fc paspor jika WNA
  13. Pas Photo Berwarna Biru Ukuran: 2x3 masing – masing sebanyak 4 Lembar, 3x4 masing – masing sebanyak 1 Lembar, 4x6 masing – masing sebanyak 2 Lembar
  14. Surat Model N dan Surat Pernyataan status bermaterai
  15. Surat Keterangan Numpang Nikah dari Desa/Kelurahan Mengetahui Camat
  16. Surat Rekomendasi Numpang Nikah dari KUA Kecamatan setempat

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Pemohon menunggu berkas diverifikasi kelengkapannya oleh petugas apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Pemohon menerima dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan
  4. Selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Persyaratan Nikah

Datang langsung ke Kantor Kelurahan Wonosobo Timur

Email : kelurahan.wotim@gmail.com

Lapor Bupati

Telepon: (0286) – 3301007

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store