Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Pasien didaftarkan ke bagian pendaftaran yang masuk melalui Instalasi Gawat Darurat dan telah dilakukan skrining COVID-19 melalui pemeriksaan fisik, Rapid Test Antigen dan Pemeriksaan Laboratorium serta dinyatakan teridindikasi/ suspek COVID - 19
  2. 2. Pasien dilayani di Ruang Rawat Inap Isolasi dengan 3 tempat tidur untuk pasien perempuan dan 3 tempat tidur untuk pasien laki - laki

  1. A. Pasien yang masuk Ruang Rawat Inap Bougenvile berasal dari: 1. Pasien dari Poliklinik a. Advis DPJP untuk dilakukan rawat inap b. Telah dilakukan screening COVID – 19 oleh petugas poliklinik dan laboratorium untuk pengambilan sampel antigen dengan hasil positif c. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan perawatan di Isolasi d. Pasien didaftarkan di bagian pendaftaran untuk mendapatkan register rawat inap ruangan isolasi e. Pasien di transfer ke Ruang Rawat Inap Isolasi petugas poliklinik f. Perawat Isolasi melakukan serah terima dengan petugas poliklinik disertai dengan lembar transfer antar ruangan dan petugas ruangan isolasai menandatangani form serah terima g. Petugas ruangan memberikan inform consent tentang perawatan di Isolasi h. Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi
  2. 2. Pasien dari IGD a. Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui Instalasi Gawat Darurat. b. Pasien telah mendapatkan pemeriksaan awal di IGD c. Pasien telah dilakukan screening COVID – 19 oleh Dokter, Perawat IGD dan Petugas Laboratorium melalui pemeriksaan antigen dan dinyatakan positif d. Petugas memberikan general consent tentang ruang perawatan Isolasi. e. Pasien ditransfer ke Ruang Rawat Inap Isolasi oleh petugas IGD f. Perawat Ruangan Isolasi melakukan serah terima dengan Perawat IGD disertai lembar transfer antar ruangan g. Petugas memberikan inform concent tentang perawatan Isolasi h. Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi
  3. 3. Pasien pindahan ruang lain a. Advis DPJP untuk pindah sesuai dengan keadaan pasien yang terindikasi COVID - 19 b. Pasien ditransfer ke Ruang Rawat Inap Isolasi oleh petugas ruangan sebelumnya c. Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruangan d. Petugas ruangan memberikan inform concent tentang perawatan Ruangan Isolasi e. Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi

Ruang Rawat Inap Isolasi memberikan pelayanan
kepada pasien dengan kasus kegawatdaruratan selama
24 jam

Kelas perawatan

Kelas I 125.000

Kelas II 75.000

Kelas III 50.000

Visite ruang perawatan

• Dokter umum 25.000

• Dokter Spesialis 40.000

Konsultasi Medik Dokter Spesialis 50.000

Tarif Tindakan EKG 95.000

Pasang NGT 80.000

Pasang Kateter 80.000

Merawat luka/ ganti balutan 38.000

Merawat luka infeksius 75.000

Tindakan medis di ruang perawatan per hari:

Berat 575.000

Sedang 475.000

Ringan 400.000

Pemakaian alat nebuliser 25.000

Pemakaian monitor 47.000

Pemakaian Syringe pump/ hari 25.000

Pemakaian Infus Pump/hari 25.000

 

 Pasien BPJS

Tidak dipungut biaya


Ruang Rawat Kelas 3 untuk kasus perawatan Isolasi COVID-19


Email : rsudtagulandang@gmail.com
Kotak Saran
Survei Pelayanan Masyarakat/ Kuisioner
Contac Person: 081-356-799949 (Unit Pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"