Rekomendasi Kegiatan Statistik

  1. Membawa KTP atau identitas kependudukan lainnya
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi statistik kepada petugas
  5. Pengguna layanan menyiapkan dokumen Formulir Permintaan Rekomendasi Kegiatan Statistik dalam format hardcopy atau softcopy

  1. Konsumen datang langsung lalu melapor ke resepsionis
  2. Resepsionis mengarahkan ke Ruang PST BPS Kabupaten Tana Toraja
  3. Apabila konsumen data ingin mengakses layanan rekomendasi statistik, maka dapat berkomunikasi dengan agen layanan statistik

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap 

Tidak dipungut biaya

1. Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendsi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik; 2. Surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Terdapat Pengaduan berupa Kotak Kritik dan Saran yang tersedia di Ruang PST BPS Kabupaten Tana Toraja; Website : SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kegiatan Statistik"