Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Online

  1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan melalui email/WA pelayanan BPS Kota Jambi
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan peta digital (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan memberi informasi abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan melalui percakapan online pada Forum Silastik
  2. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, petugas layanan membuat dan mengirimkan file invoice dan file SPPD kepada pengguna layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik online
  3. Petugas menyiapkan data mikro dan peta digital yang diperlukan
  4. Pengguna layanan melakukan pembayaran melalui transfer sesuai biaya pada invoice dan mengirimkan bukti pembayaran melalui Forum Silastik
  5. Pengguna layanan mengirimkan SPPD Asli yang telah ditandatangani dengan materai Rp. 6000,- ke: BPS Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi
  6. Bendahara melakukan pengecekan pada rekening penerimaan dan memastikan pembayaran telah diterima untuk kemudian membuat kuitansi
  7. Petugas layanan mengirimkan file hasil scan kuitansi, data mikro, dan peta digital melalui Forum Silastik
  8. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap file hasil scan kuitansi, data mikro, dan peta digital yang telah diterima
  9. Petugas memperbaiki data mikro dan peta digital jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan mengirimkannya kembali
  10. Petugas layanan menutup percakapan jika layanan penjualan telah selesai
  11. Forum Silastik akan tertutup secara otomatis jika pengguna layanan tidak memberikan respon dalam 5 hari kerja
  12. Keterangan: Invoice berlaku sampai dengan 1 bulan setelah dibuat. Permintaan perbaikan data mikro dan peta digital akan dilayani sebelum 5 hari kerja dengan menunjukkan kuitansi pembelian.

Pengguna layanan akan dilayani dalam 10 hari kerja setelah permintaan clear.

Berbayar sesuai PP No.7 Tahun 2015 Tentang PNBP BPS

Data mikro dan peta digital wilayah kerja BPS

Pengaduan langsung : Kotak saran & pengaduan E-mail : bps1571@bps.go.id Telp : 0741-40539

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Online"