No. SK: K5.00 / 011 / 1 / TAHUN 2022
Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien
GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehata.
MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Pelayanan penanganan kegawatdaruratan
Pengaduan secara langsung di meja aduan
Pengaduan melalui kotak saran
Pengaduan melalui Whatsap/SMS/Telpon :
WA : 0812-1614-0491 , Telpon : 0271-714594
Pengaduan melalui media social
Fb : Puskesmas Pajang
Ig : @puskesmaspajang
Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) :
081225067171 dan alamat ULAS https://ulas.surakarta.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store