Pelayanan Kegawatdaruratan

No. SK: KP.OO/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memiliki
  2. Kartu identitas KTP / KK/SIM
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili dari kelurahan (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD)
  2. Pengantar/ petugas mendaftarkan pasien
  3. Pasien dipilah berdasarkan kegawatdaruratan
  4. Pasien dan pengantar diwawancara dan diperiksa oleh dokter/perawat/bidan
  5. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis dokter
  6. Pasien dan pengantar menerima resep dan mengambil obat di ruang farmasi
  7. Pasien dipersilahkan pulang

Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan penanganan kegawatdaruratan


Melalui :

 a. SP4N Lapor

 b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Email : dinkes@surakarta.go.id

 d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

 e. Telepon (0271) - 644704

 f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

 g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"