Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Fotokopi KTP Pemohon dan para waris
  3. Membawa Fotokopi KK Pemohon dan para waris
  4. membawa Fotokopi KTP Saksi
  5. Membawa Akta Lahir para waris
  6. Membawa Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua
  7. Membawa Fotocopy surat kematian
  8. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Pemohon Membawa Berkas ke pelayanan Kantor Kelurahan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Apabila lengkap akan dilanjutkan ke pembuatan surat, jika tidak maka berkas akan dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas membuatkan surat sesuai keinginan pemohon
  5. Surat diserahkan kepada atasan untuk diperiksa dan ditandatangani
  6. Surat yang sudah ditandatangani dan diberi nomor register oleh petugas kemudian diserahkan kepada pemohon

Pemeriksaan berkas pemohon dilakukan secara detail, kesesuaian data dukung dengan tanya jawab kepada pemohon, waktu penyelesaian bisa berubah sesuai kondisi tertentu.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Aplikasi Lapor atau langsung ke pelayanan kantor kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"