Perpustakaan (Perpustakaan Tercetak dan Perpustakaan Digital)

No. SK: 56A Tahun 2022

  1. Datang langsung ke PST BPS Mandailing Natal atau mengunjungi aplikasi perpustakaan online (pst.bps.go.id)
  2. Membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Layanan Offline: 1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Mandailing Natal 2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain) 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  2. Layanan Online: 1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif. 2. Pengguna layanan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online. 3. Pengguna layanan mengakses aplikasi perpustakaan online (pst.bps.go.id).

Penyelesaian pada pelayanan ini biasanya berlangsung selama 10 sampai 15 menit, tergantung permintaan pengguna data.

Tidak dipungut biaya

Pustaka Tercetak dan Pustaka Digital

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS RI bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor
    a. Perlindungan kerahasiaan identitas
    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
2. Hak Terlapor
    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
3. Hak Pemeriksaan
    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan (Perpustakaan Tercetak dan Perpustakaan Digital)"