Pelayanan Rehabilitasi PMKS

  1. Permohonan dari desa
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Foto copy KK,KTP

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kab. Boyolali dengan membawa syarat-syarat
  2. Informasi, Laporan Rujukan dari: Kepolisian,Keluarga,Masyarakat,Lembaga Layanan Dan Mitra (Satpol PP, TKSK, Koramil, PAYB, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  4. Outreaching Respon Kasus: Identifikasi dan Registrasi, Asesmen Masalah dan Kebutuhan, Pertolongan Kedaruratan (Medis, Psikis, dan Perlindungan), Penempatan Rumah Aman (Rumah Singgah)
  5. Intervensi: Perujukan Ke Rumah Sakit Jiwa, Perujukan Ke Panti Sosial /Lks, Pengembalian di Keluarga, Pelayanan di Rumah Singgah selama belum diketemukan asal-usulnya dan asalnya, Bimbingan Mental Spiritual dan/atau Fisik dan/ atau Material
  6. Asesmen Lanjutan, ika masih membutuhkan layanan tambahan
  7. .Monitoring & Evaluasi
  8. Terminasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi PMKS"