Pelayanan ODGJ Terlantar dan PGOT

  1. Rekomendasi
  2. Laporan dari masyarakat/pol PP/Polisi

  1. Permasalahan ODGJ dan PGOT
  2. Informasi, Laporan Rujukan Dari: Kepolisian,Keluarga,Masyarakat,Lembaga Layanan Dan Mitra (Satpol PP, Koramil, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan ODGJ, dll)
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial,D inas Sosial Kabupaten Boyolali
  4. Rumah Perlindungan Sosial / Rumah Singgah ODGJ terlantar/PGOT ditampung di rumah singgah
  5. Outreaching Respon Kasus: Identifikasi dan Registrasi, Asesmen masalah dan kebutuhan, Pertolongan Kedaruratan (Medis, Psikis, dan Perlindungan)
  6. Intervensi:Perujukan Ke Rumah Sakit Jiwa,Perujukan Ke Panti Sosial/Lks, Pengembalian di Keluarga,Pelayanan di Rumah Singgah selama belum diketemukan asal-usulnya dan asalnya (ODGJ Terlantar Diserahkan Keluarga untuk yang diketahui keluarganya/Rujukan Ke Panti Rehab ODGJ terlantar yang tidak diketahui keluarganya;)
  7. Asesmen lanjutan: Identifikasi Penelusuran
  8. Pengembalian: di Keluarga/ Ketempat Asal
  9. Monitoring dan Evaluasi
  10. Terminasi

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ODGJ Terlantar dan PGOT"