Rekomendasi Untuk Pengurusan Penyambungan Listrik PLN Bersubsidi

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Klien
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Klien
  4. d. Surat keterangan Kurang Mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas layanan (Front Office).
  2. Memeriksa apakah klien apakah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  4. Verifikasi Penerbitan oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial
  5. Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi yang telah diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  6. Petugas layanan (Front Office) memberi stempel Dinas pada Surat Rekomendasi.
  7. 7. Petugas layanan (Front Office) menyerahkan Surat Rekomendasi kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Untuk Pengurusan Penyambungan Listrik PLN Bersubsidi

Unit Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Untuk Pengurusan Penyambungan Listrik PLN Bersubsidi"