Pelayanan Rekomendasi Statistik

No. SK: 0081/33/TAHUN 2022

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada: Kepala BPS Kabupaten
  2. Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan rekomendasi statistik, yaitu: Pelayanan Statistik Terpadu Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe kemudian menyampaikan permohonan rekomendasi dan mengisi FS3.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  2. Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Korfung IPDS.
  3. Korfung IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi.
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi FS3
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikannya kepada Korfung IPDS.
  6. Korfung IPDS menyampaikan surat rekomendasi dan FS3 hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  7. Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani surat rekomendasi, kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomendasi kepada pengguna layanan.

  1. Pengguna  layanan   melalu surat  permohonan  akan  dilayani  30 menit-7 hari   sejak   FS3 diterima oleh Kepala BPS  Kabupaten Kepulauan Sangihe
  2. Pengguna  layanan  melalui  datang  langsung  akan dilayani  3menit-7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3. Kode rekomendasi kegiatan statistik. Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pengaduan ihe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Statistik"