Pelayanana Izin Usaha Distributor Obat Hewan

No. SK: 216/DPKP-I/2021

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Rekomendasi dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara;
  3. KTP;
  4. NPWP;
  5. Memiliki Hak Guna Bangunan (HGB);
  6. Memiliki sarana/peralatan untuk melakukan untuk melakukan kegiatan usahanya
  7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Surat Pengantar dari Kabupaten
  9. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  10. Memiliki Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan (ASOHI) Pengurus Daerah Setempat
  11. Surat Penunjukan Produsen/Importir.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta persyaratan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara.
  2. Petugas penerima berkas Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan persyaratan selanjutnya mengirimkan Permintaan Pertimbangan Teknis ke Kantor Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
  3. Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara melalui bidang peternakan melakukan pemeriksaan berkas pemohon dan persyaratan selanjutnya melakukan pemeriksaan lapangan untuk mencocokan berkas pemohon dengan kondisi di lapangan.
  4. Apabila berkas pemohon dan persyaratan tidak memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dikembalikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara selanjutnya dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali.
  5. Apabila berkas pemohon dan persyaratan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kondisi dilapangan, pelaksana teknis Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara akan memproses dan memeberikan rekomendasi teknis perizinin usaha distributor obat hewan.
  6. Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara akan memeriksa berkas rekomendasi pertimbangan teknis, dan apabila telah sesuai dengan peraturan maka akan diterbitkan Izin Usaha Distributor Obat Hewan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Obat Hewan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara

Jalan Langsat RT. 13 RW 05 Tanjung Selor

Telp : (0552)21512

Email: pertaniankaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store