Unit Promosi Kesehatan Rumah sakit

  1. Apabila terdapat produk layanan baru
  2. Jadwal Edukasi Pelayanan PKRS
  3. Penyebaran informasi baru

  1. Promosi Kesehatan / edukasi Unit pkrs menentukan tema yang akan digunakan sebagai materi promosi kesehatan melalui media cetak dan dibahas saat rapat internal disesuaikan dengan isu-isu strategis; Unit pkrs melakukan koordinasi dengan bagian pemasaran dan perencanaan perihal pemasangan media promosi. Apabila tidak bertentangan dengan etika rumah sakit. Koordinator Bagian perencenaan untuk difasilitasi apabila media informasi yang substansinya bertentangan dengan etika rumah sakit, dikembalikan kepada pemohon Koordinator menugaskan petugas bagian pemasangan untuk memasang media informasi di tempat/lokasi yang telah disediakan Pemasangan media informasi maksimal 1 (satu) bulan sebelum kegiatan Apabila terdapat media informasi yang terpasangn tanpa izin RSUD dr.Soedirman, maka akan dicabut oleh Unit PKRS, dan RSUD akan membuat surat teguran kepada pihak terkait Pembuatan laporan hasil pemasangan media informasi setiap 3 (tiga) bulan
  2. Promosi kesehatan Melalui Media Cetak im PKRS menentukan tema yang akan digunakan sebagai materi promosi kesehatan melalui media cetak, dan dibahas saat rapat internal disesuaikan dengan isu-isu strategis; Tim PKRS melakukan koordinasi dengan Instalasi/Tim/Bangsal/Unit dalam kaitannya materi promosi kesehatan tersebut; Tim PKRS mencatat materi media cetak yang dipesan oleh Instalasi/Tim/Bangsal/Unit di dalam lembar pemesanan media cetak promosi kesehatan; Tim PKRS bekerjasama dengan pemateri mengenai desain media cetak yang akan dicetak; Tim PKRS mencatat materi media cetak yang dipesan di dalam lembar pembuatan media cetak promosi kesehatan; Tim PKRS memantau proses pencetakan media promosi tersebut; Tim PKRS menerima hasil cetakan media cetak yang telah dibuat; Tim PKRS mendistribusikan media cetak tersebut kepada Instalasi/Tim/Bangsal/Unit terkait dan mencatatnya di lembar Daftar Terima Media Cetak; Tim PKRS berkoordinasi dengan Instalasi/Tim/Bangsal/Unit dalam kaitannya pemasangan media cetak tersebut di tempat yang telah disediakan. Tim PKRS melakukan pengarsipan contoh media cetak yang telah dibuat tersebut. Tim PKRS memantau proses pencetakan media promosi tersebut; Tim PKRS menerima hasil cetakan media cetak yang telah dibuat; Tim PKRS mendistribusikan media cetak tersebut kepada Instalasi/Tim/Bangsal/Unit terkait dan mencatatnya di lembar Daftar Terima Media Cetak; Tim PKRS berkoordinasi dengan Instalasi/Tim/Bangsal/Unit dalam kaitannya pemasangan media cetak tersebut di tempat yang telah disediakan. Tim PKRS melakukan pengarsipan contoh media cetak yang telah dibuat tersebut.
  3. Promosi kesehatan melalui media elektronik Tim PKRS menentukan tema mingguan yang akan digunakan sebagai materi promosi kesehatan. Menyiapkan materi promosi kesehatan sesuai tema yang telah ditetapkan; Materi yang telah dibuat disampaikan melalui media social seperti Facebook, , Instagram, Youtube dan Webbsite; Petugas bekerjasama dengan Tim PKRS mendokumentasikan materi promosi kesehatan.
  4. Promosi Kesehatan Melalui running Teks Tim PKRS menentukan tema mingguan yang akan digunakan sebagai materi promosi kesehatan melalui perangkat elektronik setiap hari; Menyiapkan materi promosi kesehatan dan disesuaikan dengan tema yang telah ditetapkan; Tim PKRS menyerahkan materi promosi kesehatan kepada petugas pengelola papan digital (running text) dan televisi; Petugas pengelola tersebut menginput materi promosi kesehatan yang telah diberikan oleh Tim PKRS ke media elektronik (papan digital/ running text dan televisi). Pendokumentasian materi promosi kesehatan.

Sesuai dengan kondisi Urgen dan Non Urgen (Standar)

Tidak dipungut biaya

1. Media Edukasi - Leaflet - Flyer - Banner - Spanduk - Poster - Video - Short Video - Edukasi elektronik central mix - Edukasi tatap muka 2. Media Publikasi - Iklan layanan - Soedirman News - Soedirman Podcast - You tube 3. Pengelolaan Webbsite,IG,FB,Google bussines 4. Pengelolaan Running Text

Mekanisme pengaduan masyarakat:

1. Langsung:

Melalui Petugas Instalasi (IGD) /Kepala IGD/Kepala Ruang.

2. Media tidak langsung:

a. Kotak saran

b. Tim Pengaduan Layanan (Tim Komplain RS)

c. Nomor telepon :

- 087728506610 (Kabag TU)

- 087787999011 (kasubag Umum)

- 082137063372 (Kehumasan)

d. Email : rsud@kebumenkab.go.id

e. Website: www.rsud.kebumenkab.go.id

f. Facebook: rsuddrsoedirman@yahoo.com

g. IG :@rsuddrsoedirman

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Promosi Kesehatan Rumah sakit"