Pelayanan Persalinan

No. SK: K5.00 / 011 / 1 / TAHUN 2022

  1. FC KTP Suami dan Istri
  2. FC KK / Surat Keterangan Domisili
  3. FC JKN / Surat pernyataan pasien tidak memiliki JKN
  4. Buku KIA
  5. Buku Nikah bagi yang sudah menikah

  1. Pasien Mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dilakukan screening dan swab antigen, bila hasil negatif pasien masuk keruang persalinan dan bila hasil positif dirujuk ke rumah sakit
  3. Pasien diperiksa oleh petugas
  4. Pasien mendapatkan pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan prosedur
  5. Pasien dipindahkan ke ruang nifas dan mendapatkan perawatan inap sampai dinyatakan boleh pulang oleh dokter
  6. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Sesuai kondisi pasien

  • GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan
  • MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Asuhan Persalinan

Pengaduan secara langsung di  meja aduan

Pengaduan melalui kotak saran

Pengaduan melalui Whatsap/SMS/Telpon :

WA : 0812-1614-0491 , Telpon : 0271-714594 Pengaduan melalui media social


Fb : Puskesmas Pajang


Ig : @puskesmaspajang

Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) :     

081225067171  dan alamat ULAS  https://ulas.surakarta.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"