Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perbibitan dan atau Budidaya Peternakan

No. SK: 216/DPKP-I/2021

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima kuasa yang masih berlaku
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan
  6. Fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada diluar wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggung jawab kegiatan usaha, apabila kantor pusat badan berada diluar wilayah daerah
  7. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah
  8. Fotokopi izin Gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa
  9. Fotokopi perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerjasama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon
  10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon
  11. Fotokopi dokumen lingkungan dan atau izin lingkungan
  12. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Staf Perbibitan menerima surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait permohonan pertimbangan teknis peternak pribadi / kelompok / perusahaan.
  2. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan menelaah dan mendisposisi surat.
  3. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi memeriksa dan memverifikasi kelengkapan persyaratan pemohon dan membuat draft surat pertimbangan teknis yang diajukan ke DPMPTSP.
  4. Staf Perbibitan mengetik draft surat pertimbangan teknis serta memperbaiki draft surat yang telah dikoreksi.
  5. Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi memeriksa dan memaraf draft surat pertimbangan teknis yang sudah diketik.
  6. Kepala Bidang Peternakan dan Keswan memeriksa dan memaraf draft surat pertimbangan teknis
  7. Sekretaris memeriksa isi dan tata naskah surat serta memaraf draft surat pertimbangan teknis.
  8. Kepala Dinas menelaah dan menandatangani draft surat pertimbangan teknis yang ditujukan ke DPMPTSP.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perbibitan dan atau Budidaya Peternakan

1.   Datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Jl. Langsat RT 13, Tanjung Selor

2. Pengiriman surat pengaduan melalui email: disnakprovkaltara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perbibitan dan atau Budidaya Peternakan"