Legalisasi Surat

  1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (kk)
  3. KTP asli/Fotocopy
  4. Surat Asli dan Fotocopy yang akan dilegalisir

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon
  2. Pemeriksa berkas oleh petugas loket
  3. berkas ditandatangani oleh Lurah/Kasi
  4. Berkas setelah selesai dimasukan ke dalam buku Registrasi dan diserahkan kepada pemohon

Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat"