Pendistribusian SPPT, DHKP, TTS dan DPH PBB P2

No. SK: 970/ /BKD-2022

  1. Adanya Objek Pajak dan Retribusi Daerah

  1. Kasubid Penagihan Menerima SPPT, dan DHKP dari Kasubid Pendataan dan Penetapan meneruskan ke staf untuk dipilah sesuai dengan kecamatan masing-masing, Melakukan pengecekan kelengkapan SPPT dan DHKP
  2. Tim Memilah SPPT dan DHKP sesuai peruntukannya (jorong dan Kabupaten)
  3. Kasubid Penagihan Menghitung kebutuhan TTS dan DPH per Jorong, Nagari dan Kecamatan
  4. Staf Membuat dokumen pendistribusian SPPT, DHKP, TTS dan DPH PBB P2.
  5. Kasubid Penagihan memeriksa dokumen pendistribusian SPPT, DHKP, TTS dan DPH PBB P2.
  6. Kabid Pengelolaan Pendapatan memeriksa dokumen pendistribusian SPPT, DHKP, TTS dan DPH PBB P2.
  7. Rapat Tim pendistribusian SPPT, DHKP, TTS dan DPH PBB P2
  8. Tim mendistribusikan SPPT, TTS, DHKP dan DPH ke Kecamatan berdasarkan Surat Tugas serta mengisi BAST lalu menyampaikan laporan ke Kasubid.
  9. Menerima dan merekapiltulasi BAST pendistribusian SPPT, TTS, DHKP dan DPH PBB dan meneruskan ke staf untuk didokumentasikan.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Terdistribusinya SPPT PBB, DHKP, TTS dan DPH PBB P2 ke Nagari-Nagari

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Telp : 07553133931340

Email : bkd.solokkab@gmail.com

             bkd@solokkab.go.id

Website : http://bkd.solokkab.go.id

Facebook : bkdkabsolok@gmail.com

Youtube : BKD Kab Solok

Instagram : bkdkabsolok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store