Surat Keterangan Wali

No. SK: 28/05/2023

  1. Persyaratan Keterangan Wali
  2. 1. Membawa surat pengantar RT RW
  3. 2. Membawa Fotocopy kk
  4. 3.Membawa Fotocopy KTP

  1. - Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan; - Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ penerima berkas dan dicek ke kartu Keluarga, jika ada kekeliruan dikembalikan ke pemohon - Berkas sudah benar diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas - Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke pemohon

Pelayanan 5 Menit 

Ngeprin 3 Menit 

TTD Kades/Sekdes 5 Menit 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wali

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui Media/Sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-      Kotak Saran

-    Telphone : 0882003646401

-      Website: bantarsari.cilacapkab.go.id

-      Email: pemdes.mernek595@gmail.com

-      Facebook : Pemdes Mernek

LAPOR SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store