Pelayanan Surat Keterangan Orang Terlantar dan Orang Gangguan Jiwa

No. SK: 060/744 Tahun 2022

  1. Laporan dari masyarakat / polisi.
  2. Pemerintah desa / pemerintah kecamatan bahwa yang bersangkutan benar-benar orang terlantar

  1. Permasalahan Orang Terlantar dan Gangguan Jiwa
  2. Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menerima laporan dari masyarakat / surat dari pemerintah desa / pemerintah kecamatan. Laporan: Rumah Sakit, Kepolisian Keluarga, Masyarakat, Lembaga Layanan dan Mitra (Lksa, Satpol PP, TKSK, Koramil, Pemuda Pancasila, MMR, FKDB, Relawan TKSK, Dll
  3. .Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  4. Dinas Sosial melakukan kroscek ke lapangan
  5. Identifikasi Dan Registrasi, Asesmen Masalah
  6. f.Intervensi sesuai kebutuhan, di buatkan Surat Keterangan Terlantar
  7. Diserahkan Ke peminta layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terlantar

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Orang Terlantar dan Orang Gangguan Jiwa"