Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 0081/33/TAHUN 2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab. Kepl. Sangihe
  2. Pengguna layanan memiliki kartui dentitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Kepulauan
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas kepada resepsionis
  4. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digital)

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah registrasi di resepsionis


Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF

PengaduaLangsung : Kotak saran & pengaduan di PST  BPS  Kab. Kepl. Sangihe


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan"