Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

No. SK: 060/744 Tahun 2022

  1. Ada surat dari kepolisian terkait kasus anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali
  2. Ada laporan dari masyarakat kepada Dinas Sosial Kabupatean Boyolali berdasarkan surat dari Kepolisian.

  1. Masyarakat melaporkan kejadian/kasus anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali atau Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menerima surat dari Kepolisian.
  2. Dinas Sosial melakukan koordinasi dengan perangkat Desa/tokoh masyarakat mengenai kasus anak
  3. Dinas Sosial menindaklanjuti surat dari Kepolisian dengan melaksanakan home visit kepada anak yang dimaksud
  4. Pekerja sosial melakukan asessmen kepada anak
  5. Apabila dibutuhkan pekerja sosial bisa merujuk anak sesuai dengan hasil asesmen (ke psikolog/ke rumah sakit)
  6. fPekerja sosial menyusun laporan sosial anak.
  7. Pekerja sosail menyerahkan laporan sosial kepada pihak kepolisian guna kelengkapan berkas anak yang ada di kepolisian.
  8. Dinas sosial bersama dengan Kepolisian, perangkat desa/tokoh masyarakat/tokoh agama dan orang tua anak melakukan case confesense atau Upaya Diversi (jika kasus yang terjadi ancaman pidananya di bawah 7 tahun) untuk menentukan jalan keluar/peyelesaian masalah/kasus anak dengan tetap mengedepankan perspektif kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban, anak saksi maupun anak pelaku
  9. Pekerja Sosial melakukan pendampingan di Kejaksaan, pendampingan di Pengadilan dan Perujukan ke LKSA sesuai kelanjutan proses hukumnya
  10. Dari hasil putusan Pengadilan Pekerja Sosial turut melakukan pengawasan terhadap anak sampai anak selesai menjalani proses hukum. berdasarkan laporan dari masyarakat
  11. Terminasi

NA

Tidak dipungut biaya

Laporan Sosial anak berhadapan dengan hukum

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)"