Pelayanan Rekam Medis

  1. Pasien BPJS : Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  2. Fotokopi Kartu BPJS
  3. Fotokopi Surat Rujukan ke RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara
  4. Surat pengantar Rawat Inap
  5. Pasien Umum : Fotokopi KTP/KK/Identitas lainnya
  6. Surat Pengantar Rawat Inap

  1. Pasien Baru BPJS : Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran Rawat Inap (Admission).
  2. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (Admission).
  3. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan hak rawat inap dan fasilitas kamar pasien.
  4. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, peraturan rawat inap, dan menyerahkan SEP Pasien.
  5. Pasien dan keluarga kembali ke IGD/ Poliklinik dengan membawa semua berkas untuk diserahkan kepada perawat IGD/Poliklinik.
  6. -
  7. Pasien Umum : Pasien /keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Amission).
  8. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission).
  9. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan fasilitas kamar berikut dengan harganya.
  10. Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, dan peraturan rawat inap.
  11. Petugas pendaftaran rawat inap memberikan surat persetujuan simpanan awal kepada pasien atau keluarga pasien untuk pembayaran uang muka, jika pasien atau keluarga pasien tidak membawa uang maka pasien diberikan waktu 1 x 24 jam untuk pembayaran di bagian kasir.

15 - 20 menit


Pasien Umum : https://bit.ly/tarifRSUDODSK (Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018)

Pasien  BPJS : Tidak di pungut biaya.


Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan Surat Pengantar Rawat Inap

E-mail : rsudodskofficial@gmail.com

 Telepon : 0811-4340-2111

SMS : 0811-4340-2111

Whatsapp : 0811-4340-2111

Kotak Saran

Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"