Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 0081/33/TAHUN 2022

  1. Persyaratan Pelayanan Pengguna layanan datang langsung ke unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik, yaitu: Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe Ruang Pelayanan Statistik Terpadu (PST) kemudian menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
  2. Pengguna layanan melakukan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pejabat/pegawai yang bertugas pada unit layanan konsultasi dan rekomendasi statistik.
  3. Pejabat/pegawai yang bertugas di unit layanan tersebut memberikan layanan konsultasi penyelenggaraan kegiatan statistik kepada pengguna layanan menggunakan Formulir Survei Statistik Khusus (FS2K).
  4. Pengguna layanan menyampaikan FS2K hasil konsultasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas.

Default Image Caption

Pengguna layanan akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan konsuatasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik

Kontak saran dan pengaduan

https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik"