Pelayanan Rekomendasi Teknis Penerbitan Ijin Usaha Produsen Benih (IUP BENIH)

No. SK: 216/DPKP-I/2021

  1. Memiliki akte pendirian usaha dan perubahannya (kecuali perseorangan)
  2. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan/Pemilik (kecuali perseorangan)
  3. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan / Pemilik atau yang dikuasakan
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikat Benih Tanaman Perkebunan
  6. Kriteria yang harus dipenuhi untuk memiliki Izin Usaha Produksi Benih, sebagai berikut : a. memiliki dan/atau menguasai kebun sumber benih b. memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman, dan c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil dibidang perbenihan

  1. Pemohon/Produsen Benih Perkebunan menyerahka surat permohonan bermaterai beserta kelengkapan persyaratan pelayanan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara
  2. Petugas penerima berkas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan Surat Permohonan dari Pemohon/Produsen Benih Perkebunan beserta kelengkapan persyaratan.
  3. Selanjutnya DPMPTSP Prov. Kalimantan Utara mengirimkan surat kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalimantan Utara perihal pertimbangan teknis penerbitan Ijin Usaha Produksi Benih (IUP Benih).
  4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalimantan Utara, melalui Bidang Perkebunan, melakukan pemeriksaan surat permohonan dan kelengkapan administrasi.
  5. Selanjutnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan lapangan terkait kesesuai administrasi dengan kondisi dan sarana prasarana yang mendukung untuk pelaksanaan usaha produksi benih tanaman perkebunan.
  6. Apabila surat permohonan dan kelengkapan administrasi tidak lengkap, maupun kondisi lapangan tidak mendukung untuk pelaksanaan usaha produksi benih tanaman perkebunan, maka surat akan dikembalikan kepada DPMPTSP Prov. Kalimantan Utara yang kemudian akan diteruskan kepada Pemohon/Produsen Benih Tanaman Perkebunan untuk dilengkapi sesuai dengan checklist.
  7. Apabila surat permohonan dan kelengkapan administrasi lengkap, maupun kondisi lapangan mendukung untuk pelaksanaan usaha produksi benih tanaman perkebunan, maka petugas pelaksana tenis administrasi dan lapangan akan membuat berita acara hasil pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan.
  8. Selanjutnya Berita Acara tersebut diserahkan kepada Pejabat Pengawas (Kasi yang menangani pembenihan perkebunan) untuk dievaluasi. Apabila sesuai dengan peraturan, maka Pejabat Pengawas akan menyusun draft Surat Rekomendasi Teknis yang akan diajukan kepada Pejabat Administrator (Kabid yang menangani perkebunan).
  9. Apabila hasil evaluasi dari Pejabat Pengawas (Kasi. Yang menangani pembenihan perkebunan) tidak sesuai dengan peraturan, maka akan dikembalikan kepada DPMPTSP Prov. Kaltara, untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Produsen untuk dilengkapi.
  10. Selanjutnya Pejabat Administrator akan melakukan koreksi draft Surat Rekomendasi Teknis. Apabila tidak sesuai dengan peraturan, maka akan dikembalikan kepada Pejabat Pengawas. Apabila sesuai dengan peraturan, maka draft Surat Rekomendasi Teknis tersebut akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalimantan Utara.
  11. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kalimantan Utara melakukan penandantangan Surat Rekomendasi Teknis Penerbitan Ijin Usaha Produksi Perkebunan. Selanjutnya diserahkan kepada DPMPTSP Prov. Kaltara. Apabila sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan diterbitkan Ijin Usaha Produksi Benih (IUP Benih) Tanaman Perkebunan.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penerbitan Ijin Usaha Produksi Benih (IUP Benih) Tanaman Perkebunan

1.    Datang langsung ke kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Langsat No. 51. RT. 13. RW 05. Tanjung Selor. Kab. Bulungan.

2.    Pengiriman Surat melalui :

Email : pertaniankaltara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Teknis Penerbitan Ijin Usaha Produsen Benih (IUP BENIH)"