Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik / KTP-El

  1. Membawa pengantar dari RT/RW dan Desa serta akte kelahiran

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan Banyumas dengan membawa persyaratan yang dibutukan satu hari selesai

1 Hari

Tidak Dipungut Biaya / Gratis

Terlayani Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik / KTP-El

Lapak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik / KTP-El"