Pelayanan Legalisasi Surat Surat Pelayanan Lainnya

  1. Membawa surat-surat yang dibutuhkan seperti foto copy KK dan KTP-El

  1. Pemohon datang langsung ke Kecamatan Banyumas membawa persyaratan yang dibutuhkan Maksimal 1 hari selesai

Maksimal satu hari

Tidak dipungut biaya

Terlayani Pelayanan Legalisasi Surat Surat Pelayanan Lainnya

Lapak Aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Surat Pelayanan Lainnya"