Penjualan Data Mikro dan Peta Digital

  1. Pengguna layanan datang langsung ke ruang konsultasi statistik: Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Kantor BPS Kabupaten Merangin Lantai 1
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro yang dapat langsung dilayani (Fullset/tanpa pilih variabel) dan peta digital
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian data mikro dan peta digital (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media)

  1. Pengguna layanan mengambil daftar antrian
  2. Pengguna layanan mengisi Buku Tamu dengan identitas yang masih berlaku
  3. Pengguna layanan menunggu waktu pelayanan pembelian data mikro dan peta digital
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data daftar data mikro dan peta digital yang diperlukan kepada petugas layanan
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro/peta digital yang diperlukan: a. Jika telah sesuai, pengguna layanan menandatangani SPPD dengan materai Rp. 10.000,- dan menyerahkan kepada petugas layanan b. Jika tidak sesuai, pengguna layanan dialihkan ke layanan konsultasi statistik datang langsung
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan peta digital dalam media Compact Disk (CD)
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai atau debit ke bendahara
  9. Bendahara membuat kuitansi dan menyerahkan ke pengguna layanan
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan CD data mikro/peta digital kepada pengguna layanan
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan CD data mikro/peta digital yang telah diterima
  12. Petugas layanan memperbaiki CD data mikro/peta digital jika terdapat kesalahan dalam proses penyiapan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan

Penyelesaian untuk mikro data/peta digital yang sudah tersedia, akan langsung diberikan pada hari yang sama. Untuk untuk mikro data/peta digital yang belum tersedia atau memerlukan pengolahan/perapihan, konsumen akan mendapatkan notifikasi paling lama tiga hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan peta digital wilayah kerja BPS

Pengaduan dapat dilakukan va whatsapp chat di nomor 0822 2000 1502, akan ditangani dalam waktu paling lama tiga hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital"