Pelayanan surat pengantar peningkatan setifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik

No. SK: 60

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW (asli)
  2. Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Fotocopy PBB
  5. Surat Pernyataan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik bermeterai @ 10.000 yang di tandatanganin oleh yang bersangkutan

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas kelengkapan persyaratan ke Kelurahan/Desa setempat
  2. Verifikasi berkas kelengkapan persyaratan oleh petugas front office (jika belum lengkap pemohon dimohon untuk melengkapi berkas ), (jika lengkap lanjut ke tahap berikutnya)
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu dipanggil petugas
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan/pengantar
  5. Pemohon menerima surat keterangan/pengantar

1 Hari

Tidak dipungut biaya

URUSAN PERTANAHAN

 

1. Nomor aduan 021 - 4402618

2. Nomor fax 021 - 44837320

3. Email Kelurahan.sukapura1.ju@gmail.com

4. Aplikasi Jakarta Kini (JAKI)

5. Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar peningkatan setifikat Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat Hak Milik"