Perpustakaan

No. SK: B-009a/BPS/SK/7102.92800/1/2023

  1. Layanan offline : pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Minahasa; Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dsb)
  2. Layanan online : pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif dan memiliki akun pada aplikasi perpustakaan online

  1. Layanan offline : a) Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Minahasa. b) Pengguna la anan menemui petugas frontline unit PST BPS Kabupaten Minahasa. c) Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik . d) Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker. e) Pengguna layanan meletakkan tas pada loker. f) Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berik ut: 1. Layanan Perpustakaan tercetak a. Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang baca PST BPS Kabupaten Minahasa. b. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan menghubungi petugas PST. Layanan Perpustakaan Digital a. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pe rpustakaan online . b. Penggunalayanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim softcopy pada aplikasi perpustakaan online . g) Pengguna lay anan mengambil tas pada loker h) Pengguna layanan mengambil kartu identitas dipetugas front line unit PST BPS Kabupaten Minahasa. i) Pengguna layanan mengisi polling tingkat kepuasan pengunjung di dekat pintu ke luar PST j) Pengguna layanan meninggalk an unit PST BPS Kabupaten Minahasa.
  2. 2) Layanan online a) Pengguna layanan mengakses aplikasi perpustakaan online .

Jangka waku penyelesaian suatu pelayanan mulai dari dilengkapinya persyaratan hingga selesainya suatu proses pelayanan

Tidak dipungut biaya

Perpusakaan tercetak dan perpustakaan digital

Pengaduan dilakukan melalui kotak saran, website: https://pengaduan., email, dan media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"