Perpustakaan

No. SK: 030.2/PST/I/22 TAHUN 2022

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kabupaten Magetan
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)

  1. 1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Magetan 2. Pengguna Layanan mengisi buku tamu 3. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas di resepsionis untuk penggunaan loker 4. Pengguna Layanan mengunakan layanan pustaka (tercetak atau digital) a. Pengguna Layanan mencari publikasi di ruang perpustakaan tercetak b. Pengguna Layanan mengakses PST Online pada website magetankab.bps.go.id dibantu petugas operator perpustakaan. 5. Pengguna Layanan melakukan pencarian judul publikasi melalui aplikasi PST menggunakan PC PST Online 6. Pengguna layanan mendownload softcopy publikasi digital pada aplikasi PST Online

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengguna sebelumnya selesai dilayani di resepsionis.

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media cetak dan softcopy format PDF

Pengaduan Langsung : kotak saran & pengaduan Email : pst3520@bps.go.id WhatApps : 081330565545

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store