Layanan Konsultasi Statistik

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan datang ke ruang PST BPS Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dibantu petugas layanan
  3. Pengguna layanan menyampaikan jenis dan rincian informasi publik yang dibutuhkan ke petugas layanan baik tertulis maupun tidak tertulis
  4. Petugas layanan menyediakan informasi publik yang dibutuhkan pengguna layanan
  5. Jika informasi publik tidak tersedia di PST BPS Kabupaten Kepulauan Selayar, petugas layanan akan meneruskan ke PPID BPS Kabupaten Kepulauan Selayardengan terlebih dahulu pengguna layanan mengisi form permohonan informasi publik
  6. PPID dibantu unit pendukung PPID akan memberi tanggapan apakah permintaan informasi publik dapat dipenuhi atau ditolak
  7. Tanggapan PPID atas permintaan penyediaan atau penolakan penyediaan informasi publik akan disampaikan melalui media informasi tercepat ke pengguna layanan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : kotak saran atau pengadaan BPS Kabupaten Kepulauan Selayar

E-mail : bps7301@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik"