Rekomendasi Statistik

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kabupaten Merangin Lantai 1
  2. Pengguna Layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor dll)
  3. Pengguna Layanan datang langsung dan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta Formulir Survei Statistik Sektoral (FS3), ditujukan kepada : Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin U/p Kepala Seksi IPDS Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin Jl. Pangeran Tumenggung – Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan rekomendasi beserta FS3 kepada Kepala BPS Kabupaten Merangin
  2. Kepala BPS Kabupaten Merangin mendisposisikan surat permohonan rekomendasi kepada Seksi IPDS
  3. Kepala Seksi IPDS menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memeriksa FS3 dan memberikan rekomendasi
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan rekomendasi pada FS3
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyusun surat rekomendasi beserta FS3 hasil rekomendasi, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi IPDS.
  6. Kepala Seksi IPDS menyampaikan rekomendasi dan FS3 hasil rekomendasi kepada Kepala BPS Kabupaten Merangin
  7. Kepala BPS Kabupaten Merangin menandatangi surat rekomendasi kemudian menyampaikan surat tersebut beserta FS3 hasil rekomndasi kepada pengguna layanan

  • Pengguna layanan melalui surat permohonan akan dilayani 7 - 30 hari sejak FS3 diterima oleh Kepala Subdirektorat Rujukan Statistik.
  • Pengguna layanan melalui datang langsung akan dilayani 30 menit - 7 hari sejak permohonan rekomendasi disampaikan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sebagaimana tertuang dalam FS3, Kode rekomendasi kegiatan statistik, Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS.

Pengaduan dapat dilakukan va whatsapp chat di nomor 0822 2000 1502, akan ditangani dalam waktu paling lama tiga hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik"