Layanan Informasi Publik/PPID Secara Luring

No. SK: 115/SK.P.S.TERPADU/IX/2022

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Maros

  1. 1. Pengguna layanan datang ke ruang PST BPS Kabupaten Maros
  2. 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dibantu petugas layanan
  3. 3. Pengguna layanan menyampaikan jenis dan rincian informasi publik yang dibutuhkan ke petugas layanan baik tertulis maupun tidak tertulis
  4. 4. Petugas layanan menyediakan informasi publik yang dibutuhkan pengguna layanan
  5. 5. Jika informasi publik tidak tersedia di PST BPS Kabupaten Maros, petugas layanan akan meneruskan ke PPID BPS Kabupaten Maros dengan terlebih dahulu pengguna layanan mengisi form permohonan informasi publik
  6. 6. PPID dibantu unit pendukung PPID akan memberi tanggapan apakah permintaan informasi publik dapat dipenuhi atau ditolak
  7. 7. Tanggapan PPID atas permintaan penyediaan atau penolakan penyediaan informasi publik akan disampaikan melalui media informasi tercepat ke pengguna layanan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi publik dan dokumentasi

          1.     Pengaduan Langsung : kotak saran atau pengaduan BPS Kabupaten Maros

          2.     Website : http://pengaduan.bps.go.id

          3.     E-mail : bps7308@bps.go.id

          4.     WA : 0821-8785-8933


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik/PPID Secara Luring"