Perpustakaan BPS Provinsi Maluku Utara

  1. Layanan Offline; Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Provinsi Maluku Utara; dan Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor/lain-lain)
  2. Layanan Online; Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif, pengguna layanan memiliki akun PST online, dan pengguna layanan memiliki akun whatsapp yang aktif

  1. Layanan Offline; 1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS 2. Pengguna layanan menemui petugas frontliner unit PST BPS 3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik 4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan perpustakaan tercetak - Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perputakaan tercetak b. Layanan perpustakaan digital - Pengguna layanan membaca pustakaan hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak - Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim publikasi softcopy ke email pengguna pada aplikasi perpustakaan online 5. Pengguna layanan pulang
  2. Layanan online; 1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui aplikasi pelayanan (pst.bps.go.id) 2. Pengguna layanan melakukan registrasi 3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan 4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy 5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy ber-watermark melalui menu unduh 6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan dengan cara kunjungan langsung pustaka hardcopy dan softcopy ber-watermark; dan Layanan dengan cara online pustaka softcopy ber-watermark

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan Ruang Pelayanan

Statistik Terpadu Website : https://pengaduan.bps.go.id 

E-mail : bps820O@bps.go.id SMS/WA :081370208715

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store